DI dalam proses jual beli properti, kita akan menghadapi beberapa istilah yang kadang-kadang diartikan secara berbeda. Artikel ini memberikan pengertian umum yang benar yang dipakai oleh hampir semua perusahaan properti. Juga dibahas mengenai hal-hal yang berhubungan dengan komisi.
A.Perantara
Yaitu perusahaan yang mempertemukan antara penjual dan pembeli melaui para agen propertinya..
1.Perantara properti
Yaitu perorangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli .
2.Informan properti
Yaitu seseorang atau beberapa orang yang sifatnya hanya memberi tahu properti yang dijual, antara lain memberikan alamat properti yang dijual.
3.Broker properti/perusahaan perantara jual-beli properti
Mempunyai agensi properti sendiri dan mempekerjakan para agen properti
4.Agen property/marketing eksekutif
Bekerja di bawah broker properti, tugasnya mencari rumah yang akan dijual (listing) dan menjual properti.
-Agen properti freelance
Hanya mencarikan pembeli. Tidak berurusan dengan notaris
-Agen properti bersertifikat
Mencarikan pembeli dan berhubungan dengan notaris
5.Co-broking
Kerjasama penjualan rumah antara dua agen properti atau lebih
B.Penjual
-Seller
Penjual properti (pemilik properti)
C.Pembeli
Pembeli properti.
1.Buyer
Pembeli properti untuk diri sediri (tidak dijual lagi ke orang lain).
2.Investor/Reseller
Pembeli properti, yang kemudian dijual lagi ke pembeli lain tanpa balik nama sertifikat dan melibatkan penjual sebelumnya.
D.Komisi
-Komisi dibayar oleh penjual atau pemilik properti.
-Komisi diberikan kepada agen properti
-Komisi agen properti freelance, besarnya (%) atas dasar kesepakatan antara agen properti dengan penjual properti
-Komisi agen properti bersertifikat, besarnya (%) sesuai dengan undang-undang yang mengatur besarnya komisi jual-beli properti.
-Jika agen propertinya lebih dari satu maka dibagi berdasarkan kesepakatan bersama (biasanya sama rata).
-Komisi dari pembeli biasanya jika pembeli yang meminta tolong dicarikan properti. Besarnya properti sekitar 2,5% atau berdasarkan kesepakatan.
E.Besarnya komisi untuk agen properti bersertifikat
1.Komisi berdasarkan undang-undangperaturan.
2.Komisi berdasarkan kesepakatan
Komisi untuk broker properti
Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah dan properti lainnya; broker properti bersertifikat biasanya menetapkan standar komisi yang pasti yakni:
Komisi 3 % untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 M<
Komisi 2,5 % untuk harga jual lebih besar dari 1 M hingga 3 M
Komisi 2 % untuk harga jual lebih besar dari 3 M
Komisi 5 % untuk sewa atau kontrak
Ada pendapat, peraturan menteri perdagangan tersebut merupakan pedoman umum dalam pemberian komisi. Sedangkan berapa besar komisi sesungguhnya diatur berdasarkan kesepakatan.
Contoh komisi selengkapnya untuk broker properti dan agen properti/marketing eksekutif
Contoh Pembagian Komisi Ray White Mulyosari (Contoh untuk Non PKP)
Nilai Properti dalam Satu Transaksi = Rp 1.000.000.000
Komisi = 3% = Rp 30.000.000
Royalti yang harus dibayarkan kepada perusahaan Ray White Indonesia = 8% + PPN (10%) = 8,8%
= Rp Rp 2.640.000
Kantor Selling dan ME Selling mendapatkan = (100%-8,8%) / 2 = 45,6%
Kantor Listing dan ME Listing mendapatkan = 45,6%
Kantor Selling = 45,6% / 2 * Rp 30.000.000 = Rp 6.840.000
ME Selling = Rp 6.840.000
Kantor Listing = Rp 6.840.000
ME Listing = Rp 6.840.000
Catatan: Perhitungan ini hanya untuk ilustrasi untuk non PKP dan belum memperhitungkan PPh 23 dan PPh 21.
Note:
Jika Anda bertindak sebagai agen listing dan agen selling sekaligus (Anda yang menservis penjual dan Anda juga yang mendapatkan pembeli langsung), maka komisi yang Anda dapat adalah 2 x Rp 6.840.000 = Rp 13.680.000
Sebagai Marketing Executives, Anda merupakan partner BUKAN pegawai dalam kantor Ray White Mulyosari yang ditandai dengan tidak berlakunya sistem gaji melainkan berlakunya sistem komisi
(Sumber: http://duniapropertiindonesia.blogspot.com/2011/12/contoh-pembagian-komisi-ray-white.html).
F.Syarat bagi agen properti dalam pemberian komisi
-Mencarikan pembeli/penjual
-Menunjukkan lokasi
-Menunjukkan kondisi rumah (luar dan dalam)
-Membantu menguruskan kelengkapan berkas-berkas (sertifikat, IMB, PPB,dll) dari pihak penjual maupun pembeli
-Turut aktif ke notaris
-Membantu melakukan nego
-Dll atas permintaan penjual.pembeli
G.Bukan komisi
Jika perantara tidak aktif sampai ke notaris,dll, maka namanya bukan komisi, tapi “ucapan terima kasih” atau “tali asih” atau istilah lain yang besarnya berdasarkan kesepakatan.
H.Tidak dapat komisi
-Transaksi sudah terjadi
Jika jual beli batal (apapun alasannya) maka pihak calon penjual harus memberikan “uang lelah” kepada agen properti apabila pembatalan dari pihak penjual dan calon pembeli memberikan uang lelah jika pembatalan dilakukan pihak pembeli. Atau berdasarkan kesepakatan.
-Transaksi belum terjadi.
Agen properti tidak mendapatkan komisi maupun uang lelah. Atau berdasarkan kesepakatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar